Langgar Tata Ruang, Pemilik Warkop H. Anto: Kita Harus Taat Hukum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melaksanakan pembongkaran bangunan permanen berupa pagar permanen dan areal parkir berupa paving blok di Areal Warkop Haji Anto II yang terletak di Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang melanggar pemanfaatan ruang dan garis sempadan Sungai Wanggu, Kamis (6/1).

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar dan didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Kota Kendari Erlis Satya Kencana, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari Samsul Alam, dan Pemilik usaha Warung Kopi (Warkop) H. Anto.

Dalam pantauan fajar.co.id dilapangan, terlihat puluhan anggota Satpol PP Kota Kendari membongkar pagar permanen tersebut dengan mengunakan palu ukuran besar.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Sekda Kota Kendari Nahwa Umar menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini dalam rangka menindaklanjuti temuan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kegiatan ini saya kira teman-teman sudah tahu yang permasalahan tata ruang yang selama ini, dan ini adalah tindak lanjut dari yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR dalam rangka untuk menertibkan, karena ini telah melanggar sempadan kali dan juga membangun dengan permanen,” ungkapnya.

Sambungnya, bahwa Pak haji Anto ini, betul-betul beliau memang akhirnya laksanakan keinginannya untuk membongkar sendiri sehingga kita perlu apresiasi beliau, karena telah dengan ikhlas beliau memulai untuk membongkar sendiri, dan kami dari pemerintah kota Kendari tentunya sangat berterima kasih kepada pak haji, karena sudah bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya yang memang melanggar sempadan kali dan dibangun dengan permanen ini.

  • Bagikan