FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat Kota Kendari agar tidak melanggar aturan tata ruang di Kota Kendari, karena apabila melanggar sanksinya adalah pidana.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar saat diwawancarai oleh awak media usai penertiban tata ruang di Warkop H. Anto, Kamis (1/6).
“Selama itu orang melanggar tata ruang, sempadannya, dan kemudian membangun permanen, selama itu pula tetap akan menjadi masalah, oleh karena itu kita sangat menghimbau masyarakat, silahkan berusaha tapi jangan ditempat-tempat yang sudah dilarang dan yang tidak sesuai dengan tata ruang, karena pelanggaran tata ruang itu pidana,”
Sambungnya, dan sanksi itu, tidak bisa ditawar-tawar itu, karena itu adalah aturan undang-undang dan itu langsung dari Mabes, dan yang turun memeriksa kan juga dari Mabes, dan kami ini daerah mendukung itu, karena memang ada hasil audit jauh sebelumnya, dan itu sudah mereka lakukan audit kurang lebih 2 tahun yang lalu mereka lakukan dan sudah disampaikan berkali-kali.
“Sehingga kita sangat berharap tidak ada lagi istilah tawar-menawar, karena tidak mungkin itu penyidik menyampaikan bahwa itu melanggar aturan, dan tidak ada permainan disini, semata-mata mereka bekerja profesional,”tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa silahkan berusaha, asal mengikuti aturan, misalnya kita ambil contoh Kampung bakau, dia membangun, tapi dia sama sekali tidak merusak, dia tidak bikin bangunan permanen, kemudian pohon-pohon bakau dia tidak potong, dia tetap mengikuti, artinya disana kan ada nilai-nilai ekowisata, dan orang juga datang makan disitu dia senang, bisa foto-foto, jadi ada wisatanya juga.