FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial A (33) di Kelurahan Ambolodangge Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel pada Hari Jum’at (7/1) sekira pukul 19.10 WITA.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam rilisnya kepada Fajar.co.id, Minggu (9/1).
“Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti jenis Sabu-sabu sebanyak 1 sachet seberat 1,03 gram dan satu unit handphone beserta sim cardnya,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal Pada Hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira Pkl.16:00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari Masyarakat bahwa disekitar Kelurahan Ambolodangge, Kecamatan Laeya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut, dan sekira Pukul 18.00 Wita, Tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka,”ujarnya.
Sambungnya lagi, bahwa tim kemudian melakukan under cover buy untuk memastikan informasi yang diperoleh, dan ketika telah berhasil melakukan under cover buy, Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa benar Ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika diduga jenis Sabu-sabu tersebut. Dan oleh Tim, tersangka kemudian diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.