FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus penistaan agama atas cuitannya di Twitter, Senin malam (10/1/2022)
Sebelum ditahan, Ferdinand sempat menolak diperiksa dengan status tersangka. Meski akhirnya Ferdinand Hutahaean mengikuti proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Penolakan dari Ferdinand beralasan menderita penyakit. Tetapi, ketika tim dokter memeriksa kesehatan dan menyatakan Ferdinand Hutahaean sehat, akhirnya eks politikus Demokrat itu mau dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Saat ini, Ferdinand Hutahaean ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini tentu dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” kata Ramadhan.
“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” sambungnya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.