Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Ferdinand Akhirnya Ditahan

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.(msn/fajar)

  • Bagikan