FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang Pemuda berinisial LAK (19) dibekuk Polisi, karena melakukan tindak pidana penganiayaan mengunakan senjata tajam terhadap seorang tukang parkir di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, pada Hari Selasa (11/1) sekira Pukul 15.00 WITA.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, pada Hari Kamis, (13/1).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah senjata tajam (Sajam) jenis Parang yang dililit dengan lakban berwarna hitam.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers di halaman depan Mapolresta Kendari, Selasa (18/1).
“Telah diamankan seorang tersangka bernama LAK (19) dalam kasus penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam,”ungkapnya.
Kemudian kata Kabag Ops Polres Kendari ini, bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (11/1) sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah senjata tajam jenis parang yang dililitkan dengan lakban berwarna hitam,”ujarnya.
Sambungnya, adapun kronologis kejadian yaitu korbannya ini adalah tukang parkir di Pasar Panjang, dan pelaku ini datang meminta sejumlah uang kepada korban di lokasi parkiran di pasar panjang, tapi tidak diberikan oleh korban sehingga pada saat tidak diberikan itu, pelaku dengan spontan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam yang sudah kami amankan ini.