“Jadi korbannya seorang tukang parkir, dan pelaku yang datang memalak sejumlah uang inilah yang datang menganiaya dengan mengunakan senjata tajam,”terangnya lagi.
Lanjutnya, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya dalam keadaan sadar dan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek akibat dibacok pada bagian punggung tengah belakang dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
“Dan hubungan antara korban dan pelaku ini sebenarnya hanya berteman saja dan maksud pelaku meminta uang kepada korban sebesar 50 ribu untuk beli rokok atau yang lain-lain,”jelasnya.
Lanjutnya, dan kasus ini masih dalam pendalaman dan masih ditangani, dan jika ada perkembangan akan kami sampaikan lagi.
“Tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,”pungkasnya.(ismar/FNN)