FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kementrian perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama stakeholder terkait menegaskan, mulai 1 Februari 2021 dimulainya penindakan kepada Kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran yang melintas di Sultra.
Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL) tahun 2023.
Rencana upaya penindakan tersebut telah dibahas dan disepakati BPTD Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perhubungan kabupaten dan kota, dan turut melibatkan Ombudsman Perwakilan Sultra serta para pengusaha terkait dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor BPTD Sultra, Senin (17/1/2022).
Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan upaya penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat Republik Indonesia terkait keprihatinan pemerintah terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh angkutan barang yang overdimensi dan overload (ODOL).
“Hal ini juga dalam rangka mempersiapkan Indonesia bebas ODOL tahun 2023 mendatang sesuai arahan Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi,” ungkap Benny usai rapat koordinasi bersama Stakeholder terkait di kantornya, Senin (17/1/2022).
Benny menjelaskan, bahwa sesuai arahan Menteri Perhubungan RI untuk semua BPBD di seluruh Indonesia termasuk BPTD wilayah XVIII di Sultra agar melakukan koordinasi, komunikasi, dan sinergitas dengan semua Stakeholder yang berkepentingan dalam hal ini kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, untuk segera melakukan penindakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan khususnya angkutan barang (ODOL).