Beranda Ekonomi Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga 2022, Begini Skemanya Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga 2022, Begini SkemanyaMuhammad Yusran - EkonomiRabu, 19 Januari 2022 11:02 KomentarBagikan Ilustrasi GIIAS Makassar Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut. (dra/fajar) SebelumnyaLaman: 1 2 KomentarBagikan Komentar Baca JugaKalla Toyota Raih Predikat Excellent dalam Indonesia Customer Service Quality SurveyDukung Pengembangan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Pacu Produktivitas Buah Naga BanyuwangiDorong Produktivitas Pangan di IKN, Demplot Pupuk Kaltim Capai Hasil 6,9 Ton/HaPupuk Kaltim Gencarkan Edukasi Petani di Modoinding Potato Festival 2024Program PPM Beri Dampak Positif Bagi Pembangunan, Kementerian ESDM RI Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan BerkelanjutanDorong Industri Pertambangan Hijau, PT Vale Indonesia Jadi Pionir Pengguna BBM Pertamina yang Ramah LingkunganDemplot Pupuk Kaltim Tingkatkan Produktivitas Tebu Gorontalo hingga 128 Ton/HaMantapkan Kepengurusan, Evaluasi Program Kerja dan Penyusunan Strategi Kerja, Kadin Sultra Gelar Rapat Pleno