Seorang Pengedar Sabu-sabu di Pasar PKL Lawata Kendari Diciduk Polisi, 40 Gram Berhasil Disita

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial S (29) di Pasar PKL Lawata Kelurahaan Tobuuha Kecamatan Puwatu Kota Kendari pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 19.30 WITA.

“Dari tangan tersangka, tim opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 79 Sachet seberat 40,20 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,”ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Jum’at (28/1).

Lanjutnya, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika dan dari hasil giat lidik diketahui target berinisial S merupakan jaringan pengedar sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian Tim menemukan 2 sachet sabu-sabu di dalam saku celana milik tersangka,”ujarnya.

Sambungnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengaku masih mempunyai Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar kost tempat tinggalnya di Jalan R Suprapto Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Sehingga tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah tersangka, dan setelah tiba dirumah tersangka ditemukan 77 sachet beserta barang bukti lainnya ditemukan dikamar tersangka,”bebernya.

Lebih lanjut Eka menambahkan dari keterangan tersangka, didapat info bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-aabu yang akan diedarkan tersebut diduga dari seseorang di Kota Kendari.

  • Bagikan