Sambung Eka, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pengedar berinisial AS (36) yang merupakan oknum Polisi dari Polres Wakatobi bersama seorang perempuan berinisial AA (31) di Hotel Athaya, Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 2 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu,”jelasnya.
Lebih lanjut, Tim melakukan pengembangan, dan ditemukan 29 sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam Kapal Motor (KM) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari, milik AS (36) yang diantarkan oleh LZ (34). Rencananya barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.
“Hasil pengembangan berikutnya, di BTN Baruga Regensy ditangkap lagi 2 orang yaitu H (42) dan RDM (36) dengan barang bukti sebanyak 1 sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0.46 gram,”imbuhnya.
Terakhir kata Eka,kemudian dilakukan lagi pengembangan dan kembali menangkap dua orang lagi yakni R (27) dan MTP (54) di Hotel Athaya.
“Para tersangka merupakan Sindikat Jaringan Tindak pidana Narkotika untuk Wilayah Kabupaten Wakatobi, Sultra,”
“Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa para tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ke 7 kawanan sindikat pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IMR/FNN)