“Diduga dalam mengeluarkan RKAB, disitu menerima sesuatu. Sama dengan yang terdakwa yang disidangkan (Buhardiman, red) menerima sejumlah uang. Nominal yang diterima keduanya hampir sama,” tambahnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sultra kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp495 miliar.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH sebanyak 4 kali penjualan pada 2019- 2021.
Dalam kasus ini, total telah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra.
Tersangka yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
La Ode Sinarwan Oda statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masih dalam pengejaran tim penyidik Kejati Sultra.(BKK/fajar)