“Intinya itu saja, jangan sampai nanti panjenengan dibawa ke Polisi atau dibawa ke Pengadilan, karena tugas jurnalistiknya, tapi kalau orang lain yang bukan melaksanakan tugas jurnalistik, kan lain lagi kan, kan tidak punya SIM, tidak punya surat izin sebagai jurnalis, nda dapat, jadi kita itu hanya khusus untuk teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” pungkasnya.(IMR/FNN)