Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa lalu melihat korban dengan mengendarai sepeda motor. Melihat itu, terdakwa bersiap-siap dan langsung mendatangi korban.
Saat korban sudah mulai dekat, terdakwa lalu melompat dari tempat persembunyiannya ke depan korban sambil menebaskan parang miliknya ke arah kepala korban. Namun, korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga mengenai telapak tangannya. Korban pun terjatuh dari sepeda motornya.
Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri.
Saat itu, korban berusaha menghindar, tetapi pada saat posisinya telungkup, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Kemudian, terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu, sontak berteriak histeris dan terdakwa pun kabur melarikan diri.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek mulai dari hidung hingga pelipis kiri yang mengenai bola mata. Kemudian luka robek di bagian leher belakang, telinga, kepala belakang, pipi kiri, telapak tangan sebelah kiri hingga ke punggung tangan kiri yang menyebabkan tangan kiri korban putus.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sampai tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima ditegur dan dinasehati korban.(jpnn/fajar)