FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan bakal memanggil crazy rich Medan, Indra Kenz pekan depan terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo.
Pemanggilan influencer itu menyusul ditetapkannya Binomo kedalam kategori judi online.
“Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Pasti kami akan periksa,” tegasnya.
Seperti diketahui, binary option atau Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Aplikasi ini dilaporkan ke polisi dengan tudingan perjudian online, trading ilegal dan merugikan konsumen.
Viralnya kasus Binomo tersebut menyeret nama Indra Kenz yang disebut-sebut sebagai afiliator dari Binomo.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau Binomo mencapai Rp3,8 miliar.(fin/fajar)