FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan lolos dari hukuman kebiri kimia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berpendapat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sehingga tidak memungkinkan dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Aturan ini menyebutkan, terpidana tidak memungkinkan dikenakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santriwati yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (fnn)