FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial RF (26) di pinggir Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WITA.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari IPTU Astaman dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Rabu (23/2).
“Dari tangan tersangka RF, tim opsnal berhasil menemukan 23 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10,51 gram,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita anggota Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika
“Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF,”ujarnya.
Kata Jupen, dalam penggeledahan terhadap tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 23 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 10,51 gram.
“Dimana 22 paket ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang tersangka RF pegang saat itu dan di dalam kantong plastik putih tersebut juga ditemukan 89 buah pipet plastik. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan di rumah tersangka di BTN Permata Anawai, Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari dan melakukan penggeledahan tepatnya di bawah kasur, petugas kepolisian kembali menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,”bebernya.