Lebih lanjut kata Kompol Muhammad Alwi mengatakan selain itu ditemukan 10 sachet plastik bening berisikan kristal bening terbungkus sedotan plastik warna hijau Narkotika jenis Sabu-sabu, dan 4 sachet plastik bening berisikan Kristal bening terbungkus sedotan plasti warna hitam Narkotika jenis Sabu-sabu, lalu 8 sachet plastic bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu ditemukan dalam tas pinggang warna coklat milik tersangka AB.
“Tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial BOS yang masih berstatus narapidana di Lapas kelas II A Kendari yakni dengan cara di tempel di sekitar Kendari Permai sebanyak 20 gram dan telah berhasil diedarkan di Kota Kendari,”bebernya.
Kata Muhammad Alwi, tersangka juga mengambil paket sabu-sabu dengan cara di tempel di depan kampus UHO sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 20 gram dan dibagi menjadi 24 paket sabu-sabu dan 1 paket sabu-sabu telah berhasil diedarkan di sekitar Jalan MTQ.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 2.000.000,- apabila berhasil mengedarkan seluruh paket Sabu-sabu tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)