Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP Bebas Disambut Keluarga dan Simpatisan, Asrun : Terima Kasih Atas Dukungan Morilnya Selama Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari dua Periode, Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas.

Keduanya bebas setelah menjalani masa hukumannya selama kurang lebih 4 tahun penjara, Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari dan ADP di Rutan Kelas II B Kolaka.

Pantauan fajar.co.id, saat Asrun tiba dikediaman di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dipenuhi oleh sanak keluarga, dan tokoh-tokoh masyarakat Kota Kendari.

Dalam wawancaranya dengan fajar.co.id, mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun menyampaikan rasa terima kasihnya atas semua dukungan baik moril, sampai ia bisa jalani semua cobaan ini dengan baik.

“Alhamdulillah, saya hari ini bisa keluar dan bersama teman-teman sekalian, Insya Allah setelah kita keluar ini tentu banyak hal dan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul, kira-kira mau kemana kita, tapi pada prinsipnya kita ingin dulu menata keluarga, menata seluruh silahturahmi kembali, dan kita lihatlah potensinya kedepan,” ujarnya.

Lanjut mantan calon Gubernur Sultra ini, jadi kita belum bisa memastikan apakah kita masih mau terjun di dunia politik, yang jelas silahturahmi harus kita bina kembali kepada seluruh lapisan komponen masyarakat, dan kembali bersosialisasikan diri, dan insya Allah mudah-mudahan kita dan dengan begitu kita bisa melihat potensi dan peluang-peluang kedepan.

“Saya nda tau pasti aturannya, tetapi kalau dari segi hukuman yang saya jalani, saya sudah jalani, kemudian ada pidana politik 2 tahun, kalau 2 tahun berarti perhari ini, berarti 2024 per 1 Maret atau per 28 Februari, selesai 2 tahun, tapi nanti kita lihat peluang politiknya,” terangnya.

  • Bagikan