Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Humas PT. GKP Beberkan Fakta dan Kronologi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE KEPULAUAN – Sekelompok warga di Desa Sukarela jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi penghadangan aktivitas alat berat milik perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).

Bukan tanpa alasan, penghadangan itu dilakukan karena sekelompok warga itu mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh PT GKP milik mereka.

Selain menghadang alat berat perusahaan yang akan melakukan pekerjaan, warga juga memasang pagar diatas lahan yang diklaim tersebut.

Seperti dalam rilis yang diterima awak media ini, warga menyebut alat berat milik PT GKP berusaha menyerobot lahan kebun mereka.

Menanggapi hal itu, Humas PT GKP, Marlion SH, membeberkan fakta-fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga tersebut, Rabu (2/3).

Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asina. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.

“Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli yang sah antara PT. GKP dengan Ibu Wa Asina melalui Pemerintah Desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi , dimana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya RT.03/ RW.03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, dengan luas kurang lebih 3.300 m2” kata Marlion.

  • Bagikan