Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Humas PT. GKP Beberkan Fakta dan Kronologi

  • Bagikan

Marlion juga menungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh Pemerintah Desa setempat.

“La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud disini mengklaim lahan milik Wa Asina, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asina,” ungkap Marlion.

Sementara itu, pemilik lahan yakni Wa Asina menyampaikan bahwa Lahannya itu telah diibeli secara resmi oleh PT GKP. Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 m2 merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.

Alasan Wa Asina menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga jambu mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.

“Lahan tersebut saya jual kepada PT. GKP dengan luas sebesar 3.300 m2 pada tanggal 22 November 2021. Dimana PT. GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga,” ucap Wa Asina dalam keterangan tertulisnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan