FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Penetapan status tersangka kepada Asiz, setelah Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 2 Maret 2022.
Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjar
Azis sebelumnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa kemarin. Dia diperiksa sejak sejak Selasa pagi hingga malamnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan menetapkan enam orang tersangka.
Tiga tersangka sebelumnya berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.
Azis Samual diduga menjadi orang yang menggerakkan para pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama. (fin/fajar)