FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan memori kasasi terhadap vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus Pertambangan PT. Toshida Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi saat diwawancara oleh awak media usai rilis hasil lelang barang rampasan di aula Kejati Sultra, Selasa (8/3).
“Terkait Kasasi kita lagi sudah menyusun, kita diberi waktu nanti karena sudah berproses, dan kita sudah nyatakan kasasi, karena waktunya 28 hari, dan 12 hari untuk menyatakan kasasi, dan kita sudah nyatakan,”ungkapnya.
Lanjutnya, tinggal kurang lebih nanti, setelah penyusunan memori kasasi mungkin minggu-minggu ini, nanti kita akan kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor, nanti yang mengirimkan melalui Ketua Pengadilan Tipikor.
“Jadi ini masih berproses, jadi meskipun ini perkara 3 ini yang sudah diajukan divonis bebas, tetapi tidak menghalang-halangi atau menghentikan pelaku-pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.(IMR/FNN)