Lanjut Kajati Sultra yang baru ini, jadi pada hari Jum’at, 18 Februari 2022, Kejari Konawe bersama PPA Kejagung RI telah melaksanakan lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I.
“Sehingga barang bukti berupa hasil lelang tersebut, sebagaimana yang rekan-rekan lihat didepan kita ini, ini akan diserahkan kepada kas negara,”jelasnya.
Sambung mantan Wakajati Sulsel ini, lelang ini terkait dua perkara telah inkrah yaitu perkara atas nama terpidana PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan perkara dengan terpidana PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM).
“Dimana terpidana PT. PNN dan PT. RSMI ini telah berhasil disita barang buktinya dan telah dilelang yaitu berupa 2 Lot Alat berat Eksavator, kemudian 2 Lot berupa Dump Truk, dan 2 Lot Artikulat Dump Truk, dimana total lelang barang bukti tersebut kurang lebih Rp. 7,3 Miliar dan untuk denda PT. NPM dengan total denda Rp. 2 Miliar, sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 9,3 Miliar,”bebernya.
“Ini merupakan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menambahkan bahwa para terpidana merupakan para penambang di hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH.
“Mereka beraktivitas menambang di hutan Lindung, yang belum memiliki IPPKH, mereka beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara di desa Marombo,”terangnya.
Sambungnya lagi, bahwa kalau masa beroperasinya mereka sebenarnya tidak lama, jadi ketika mereka dapat SPK, kurang sebulan atau dua bulan, mereka melakukan penambangan, mereka ditangkap dalam sebuah operasi.