Kejati Sultra Sumbangkan PNBP sebesar Rp 9,3 Miliar dari Kasus Tiga Perusahaan Tambang JO PT. Bososi

  • Bagikan

“Yang jelas dua perusahaan ini, adalah pengusaha tambang lokal semua dari warga negara Indonesia,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa dalam perkara ini alat berat yang disita, keseluruhannya ada 62 unit, itu kalau kita sebenarnya lelang semua, dan semuanya laku, kemungkinan bisa banyak PNBP yang bisa kita dapat.

“Namun pada kenyataannya, kita dua kali melakukan lelang, yang pertama, kita berhasil memasukkan PNPB sebesar kurang lebih Rp. 15 Miliar yang tahap pertama pada bulan Desember 2021, dan yang tahap kedua ini, kurang lebih Rp. 7,3 Miliar,”imbuhnya.

Kata Irwanuddin Tadjuddin, kedepan kita akan upayakan lagi, ditahap selanjutnya lebih banyak lagi PNBP yang bisa kita dapat.

“Kalau denda itu terkait ada Perusahaan PT. Natura Persada Mandiri (NPM) itu kasasinya sudah turun, sudah inkrah dan perusahaan tersebut diberikan hukuman denda agar membayar sebesar kurang lebih Rp. 2 Miliar, dan perkaranya sama dengan perkara PT. Bososi juga, dan tidak mempunya IPPKH juga,”tambahnya.

“Kalau jumlah JO di PT. Bososi ini kurang lebih ada 6 perusahaan, dan 3 perusahaan ini yang sedang diperkarakan. Yang jelas, semua perkara yang ditangkap itu, terkait koorporasi itu ada 6 itu tidak memiliki IPPKH,”pungkasnya

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin menambahkan bahwa PT. Bososi saat ini juga masih memiliki kewajiban denda kepada negara dan masih ada satu perkara yang masih berproses di pengadilan.

“PT. Bososi masih memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar dan itu masih ada 1 perkara yang belum inkrah, jadi PT. Bososi ini ada perkara sehubungan dengan tindak pidana pertambangannya dan ada tindak pidana Kehutanannya, jadi satunya sudah inkrah dengan denda Rp. 7 Miliar dan satunya lagi kami masih kasasi,”tutupnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan