“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Petinggi Gakkum KLHK RI ini, menegaskan bahwa sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami diperintahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini KLHK telah membawa 1203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1783 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan.(IMR/FNN)