FAJAR.CO.ID, KENDARI – Enam remaja yang mayoritas masih pelajar dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap seorang remaja berinisial AEP (23) di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Minggu, 13 Maret 2022 sekitar Jam 02.30 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna di Pelataran Reskrim Polresta Kendari, Selasa (15/3).
“Dua tersangka telah berhasil ditangkap oleh Polisi yakni RS (14), UA (16), dan empat lainnya berinisial AG, IK, DA, dan RI masih dalam pencarian dan pengejaran oleh pihak kepolisian,”ungkapnya.
Lanjut mantan Kapolsek Kendari ini, bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi yakni 1 bilah parang dengan mata parang berbentuk gerigi berwarna biru serta gagangnya terdapat lilitan tali berwarna kuning, 3 buah ketapel dan
9 buah mata busur.
“Adapun kronologi kejadian, berawal korban AEP (23) mendapat informasi dari adiknya yang berinisial ATP terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, saat itu korban AEP mengajak temannya yang berinisial MA dan US mendatangi tempat kejadian,”bebernya.
Sambungnya lagi, sesampainya di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, korban AEP terlibat perkelahian dengan AG, sehingga saat itu teman – teman AG yang berinisial UA, RS, IK, DA serta RI secara bersama – sama ikut melakukan penganiayaan terhadap korban AEP menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit.