Lebih lanjut Ia mengatakan, mungkin tersangka karena pengaruh minuman keras, dan dia emosi, lalu ia pergi ke lokasi keributan tersebut, dan membabi buta dan akhirnya menusuk korban yang berinisial HD, yang ditusuk di pinggang bagian depan sebelah kanan dengan mengunakan sebilah pisau.
“Adapun barang bukti yang kita amankan adalah satu buah pisau dapur dengan panjang 24 cm, dan motif tersangka ini, karena tersangka sakit hati, karena sepupunya dianiaya pada saat acara lulo tersebut,”tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan bahwa tersangka ditangkap dirumahnya, tidak lama setelah kejadian.
“Jadi langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka pada malam hari itu juga, jadi tidak lama setelah kejadian tidak sampai 1×24 jam tersangka diamankan oleh Polisi, jadi tersangka ditangkap dirumahnya,”ujarnya.
Lanjutnya, kalau korban HD, kemungkinan meninggal di tempat, karena saat dibawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi karena mungkin organ dalamnya yang kena, jadi korban meninggal dunia,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(IMR/FNN).