FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menyatakn, Briptu Fikri dinyatakan bersalah.
Briptu Fikri dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Akan tetapi hal itu dilakukan yang bersangkutan dalam dalam rangka pembelaan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan.
Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa melepaskan kedua anggota polisi tersebut sekaligus memulihkan hak-haknya.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Hakim Arif.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, pada 7 Desember 2020 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Sedangkan empat lainnya tewas saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan bahwa peristiwa itu merupakan unlawful killing. (jp/fajar)