Melalui Kuasa Hukumnya PT. JAP Bantah Lakukan Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konawe Utara

  • Bagikan

Lanjut Ricky menegaskan bahwa PT. JAP belum pernah melakukan kegiatan pertambangan, tapi berkewajiban menjaga wilayahnya.

“Jadi dalam hal ini PT. JAP masih dalam pengurusan izin-izin, suatu ketika izin tersebut, nanti muncul, maka PT. JAP akan segera melaksanakan kegiatannya sebagai perusahaan pertambangan, jika sudah ada izinnya, karena belum ada izinnya, maka diletakkanlah disitu, sebagai langkah pengamanan, tidak boleh dijual, tidak boleh diapa-apakan,” ujarnya.

Ricky menambahkan bahwa pada kenyataannya, saat ini Bapak RMY malah ditahan, dan dalam rilis ini juga rekan-rekan bisa lihat foto, saat kami melaporkan kepada LHK Gakkum pada 19 Januari 2022, sebelum bapak RMY ditahan, disitu sudah ada pelaporan, yang menyampaikan bahwa ketika sudah dimulai penyidikan ini, tidak ada yang berkegiatan disana, tidak bergerak sama sekali, dan kenyataannya ada pihak lain yang melakukan penambangan.

“Karena merasa rumah kami ini dijarah, maka kami melakukan laporan kepada Gakkum di Kendari pada 19 Januari 2022,”jelasnya.

Kata Ricky, bahwa pihaknya sampai hari ini masih menunggu perkembangannya seperti apa, tapi yang jelas, jika rekan-rekan melihat dari foto-foto yang ada disana, itulah perbedaannya, karena sampai dengan hari ini, kegiatan pertambangan masih dilakukan disana.

“Tidak ada niatan apapun dari PT. JAP untuk merusak lingkungan hutan, karena PT. JAP sadar betul, sebagai subyek hukum yang dilindungi oleh peraturan yang ada di Indonesia, juga tidak mau melakukan pelanggaran hukum, karena PT. JAP tetap pada pendiriannya, untuk tidak melakukan apa-apa di wilayah tersebut, sambil menunggu timbulnya izin-izin yang lain,”tegasnya.

  • Bagikan