“Untuk yang diamankan baru 5, namun yang lainnya masih dalam pengembangan, dan saat ini masih kurang lebih 4 orang masih dalam pengejaran dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, Pasal 335 junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 5 Tahun Penjara.(IMR/FNN)