“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,”bebernya.
Jupen menambahkan bahwa adapun barang bukti yang berhasil disita, yang pertama 1 lembar baju sweeter warna hitam dengan gambar belakang motif harimau, yang kedua, satu bilah parang berbentuk samurai dengan gagang parang dililit dengan tali putih, dan yang ketiga, satu buah sepeda motor Honda Sonic warna hitam.
“Pada saat kejadian, dia ditatap di Indomaret, dia belum bawa Sajam, tetapi setelah itu, dia merasa tidak senang dilihat oleh pengunjung, lalu dia pergi kerumah temannya membawa parang, dan dari situ Kembali ke Indomaret lagi, dan mengejar para pengunjung di Indomaret,”terangnya.
“Ini adalah kejadian yang viral lebih kurang satu Minggu yang lalu, kejadiannya di Indomaret yang terletak di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam melakukan pengancaman, dia hanya melakukan sendirian,”tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan bahwa tersangka kita amankan di Mowila, Konawe Selatan, di rumah neneknya.
“Pelaku kita amankan di rumah neneknya di Mowila, Konsel pada kemarin minggu (20/3) sore hari sekira pukul 15.00 WITA,”tutupnya.(IMR/FNN)