FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing berinisial BRD (22) dan LA (34) dibekuk oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada hari Senin (21/3) sekira Pukul 19.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (22/3).
“Keduanya ditangkap di lokasi yang sama yakni di sebuah rumah di Jalan KH. Agus Salim, RT. 003/ RW. 002, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjutnya, dari tangan kedua tersangka ini, tim menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total 101 gram dan juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
“Adapun rincian barang buktinya, dari tersangka BRD sebanyak 10 sachet seberat 63,95 gram dan dari tersangka LA sebanyak 55 sachet seberat 37,05 gram,”jelasnya.
Sambung Eka menyampaikan kronologi penangkapan kepada kedua tersangka, berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sehingga pada Hari Senin, 21 Maret 2022, sekira jam 19.00 WITA, tim langsung melakukan upaya paksa, kemudian mengamankan tersangka BRD (22) di tangga depan rumah tempat tinggalnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan masyarakat setempat,” terangnya.
Kata Eka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 sachet kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu didalam dompet kecil warna hitam merk LV dan 2 sachet kecil ditemukan di dalam tempat kecil bekas selep merk Celo dan 6 ball sachet kosong yang tergelar dilantai kamar tersebut.