Ini Tiga Poin Kesimpulan RDP Komisi III DPRD Sultra terkait Polemik Lahan di Desa Sukarela Jaya Konkep

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III DPRD Sultra merekomendasikan 3 poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik lahan di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Salah satunya poin krusialnya, adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Perwakilan Konkep agar segera mendistribusikan sertifikat hasil TORA kepada pemilik lahan di Desa Sukarela Jaya guna menghentikan polemik saling klaim mengklaim kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi didampingi oleh Aksan Jaya Putra dan Salam Sahadia.

Selain itu turut hadir Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi, BPN Konawe Perwakilan Konkep, Kadis Perikanan dan Kelautan, Pihak PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), Camat Wawonii Tenggara, Kepala Desa Sukarela Jaya, dan Mahasiswa dari Teknik Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO).

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi melalui Abdul Salam Sahadia, Anggota Komisi III DPRD Sultra menyampaikan tiga kesimpulan RDP kepada forum RDP, Selasa (22/3).

“Pertama, bahwa seluruh regulasi tentang pertambangan yang melekat yang ada di Wawonii (Konkep) patut kita hormati sebagai produk hukum negara, jika ada hal-hal yang bertentangan dan atau tumpang tindih dengan aturan-aturan lain menurut kajian hukum yang lainnya, silahkan kita ajukan keberatan pada proses hukum sesuai dengan lembaga yang berlaku. Itu yang pertama, karena kita tidak dapat debatable,”kata Salam Sahadia.

  • Bagikan