Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan DLH Konawe Utara, Fatmawati menegaskan terkait pencabutan izin lingkungan itu memang ranah dari DLH tapi harus ada dasar yang kuat salahsatunya adalah hasil laboratorium.
“Baik, saya tambahkan sedikit, seperti tadi yang disampaikan tadi oleh bapak ini, terkait pencabutan izin lingkungan, untuk masalah pencabutan izin lingkungan memang ranah DLH sesuai Undang-undang, tetapi kita harus ada dasar dulu, untuk melakukan pencabutan izin lingkungan tersebut,” jelasnya.
Lanjut, dasar itu adalah hasil laboratorium dan saat kita sedang berproses
“Dan tidak bisa serta merta disana ada indikasi pencemaran, terus kita langsung buatkan pencabutan izin lingkungan, itu tidak bisa,”pungkasnya.(IMR/FNN)