FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk Nico Kanter mengklarifikasi adanya tudingan bahwa PT. Antam bersama Kerjasama Operasional (KSO)nya telah melakukan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau ilegal mining dan pencemaran lingkungan di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Klarifikasi ini, ia sampaikan saat diwawancara oleh fajar.co.id, usai mengikuti pertemuan bersama tim Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi VII DPR RI di salah satu hotel di Kendari, Kamis (24/3) malam.
“Kami dari PT. Antam merasa sangat bersyukur dengan kedatangan Komisi VII DPR RI, karena kami ingin memastikan bahwa isu-isu yang memang kami dengar, kami alami di Mandiodo dengan kedatangan Bapak-bapak dari Komisi VII ini bisa kita luruskan atau bisa kita klarifikasi sehingga kalau memang harus ada perbaikan yang harus kami lakukan, kami tentunya akan melakukan perbaikan itu. Dan kalau ada hal yang baik, juga akan kami pertahankan,”ujarnya.
Lanjut mantan Presiden Direktur PT. Vale Indonesia ini, bahwa adapun masalah-masalah yang terjadi di Blok Mandiodo ini mengenai adanya para penambang-penambang yang memang kita lihat kenyataannya bahwa sekarang ini, sudah bisa sangat berkurang dan berhenti, yang tadinya sangat sulit untuk kami berhentikan, jadi mereka punya alasan apapun juga yang mereka miliki yang mengatakan bahwa mereka berhak untuk melakukan penambangan disana, dari 11 Company itu.
“Jadi dengan kunjungan kerja ini dengan Komisi VII DPR RI ini, kita dapat melihat kenyataan, bahwa memang disana sudah ada pemberhentianlah, walaupun ini kadang-kadang masih ada, tapi sudah lebih teratur,”jelasnya.