Dirut PT Antam Tbk Klarifikasi Soal Tudingan Ilegal Mining dan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Begini Penjelasannya

  • Bagikan

Sambung peraih gelar Master of business administration dalam bidang Internasional Business dari University of Southern California, Amerika Serikat ini, bahwa yang kami tahu sih, memang di daerah itu sudah di police line dan sudah tidak dilakukan penambangan.

“Tapi kalau mereka masih melakukan itu melalui atau ditempat-tempat lain itu juga kami tidak tahu, karena kami sendiri kan, setiap kali harus melakukan pengawasan, tapi tentunya dengan kerjasama operasional (KSO), yang memang mempunyai tanggung jawab juga untuk membantu PT. Antam mengawasi semuanya,”ujarnya.

Terkait status kepemilikan IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Nico mengatakan bahwa hal itu memang sudah inkrah, putusan itu sudah inkrah, keputusan itu ditahun 2014, kemudian kan masih ada, saya tahu masih ada salah satu perusahaan itu yang tetap melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau apa itu, akhirnya juga sudah ditolak.

“Jadi alhamdulillah, itu semua sudah clear, jadi memang ini adalah IUP yang memang harus dimiliki oleh PT. Antam,”tegasnya.

Kata Nico menambahkan bahwa luas areal IUP PT. Antam di Blok Mandiodo itu, ada kurang lebih ada 16 ribu hektar, dan yang sudah Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sekitar 40an hektar di tahun 2022, dan ditahun 2022 ini kami akan tingkatkan lagi.

“Kan sekarang, kita baru mulai nih, jadi kita mulai dengan secara legal dan secara bebas kita bisa menyampaikan RKAB dan sudah diapprove di tahun 2022,”terangnya lagi.

Terkait ada tudingan pencemaran lingkungan air yang dialamatkan kepada PT. Antam, ia mengatakan bahwa setiap ada tuduhan, harus ada verifikasi, harus ada fact finding dulu ya. Tapi yang pasti sih, kalau terjadi pencemaran itu pasti bukan PT. Antam.

  • Bagikan