Dalam surat tersebut disebutkan MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022.
Rapat dilakukan untuk mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan yang digelar 29-30 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang dikeluarkan 12 Februari 2018 terhadap Terawan, yang di dalamnya merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
“Dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Terawan, maka Muktamar memerintahkan PB IDI melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI,” tulis surat tersebut berdasarkan dokumen digital seperti dikutip FIN pada Senin, 28 Maret 2022.
Selain itu, MKEK juga mengungkapkan dalam suratnya mengenai temuannya akan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Terawan sepanjang tahun 2018-2022.
Ada lima poin yang disampaikan MKEK Pusat IDI terkait hal ini.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
“(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” terang surat MKEK.
Kemudian untuk poin ketiga, Terawan dianggap telah bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.