Bambang juga menambahkan bahwa adapun motif para pelaku yakni menakut-nakuiti para pedagang agar mau memberikan sejumlah uang, dan akibat perbuatan para pelaku, para pedagang kecil ini mengalami trauma dan merasa tidak aman untuk berusaha.
Untuk diketahui, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam secara melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, L.N No.78 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN)