FAJAR.CO.ID, KENDARI — Emosi yang tak terkendali bisa berakibat fatal. Bahkan dapat berujung pidana. Seperti dialami pria berinisial SP.
Lelaki yang menjabat salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Kendari diringkus polisi usai dilaporkan istrinya.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya menggunakan tangan dan kayu.
Direktur Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penangkapan pria berinisial SP merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
SP diduga menganiaya istrinya dengan menggunakan tangan dan kayu. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di kedua lengan, punggung, leher, paha, dada, hidung, bibir dan keningnya.
“SP dilaporkan langsung oleh istrinya karena tidak tahan dengan penganiayaan SP,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, Jumat (8/4).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, kata dia, SP tega menganiaya istrinya akibat merasa tidak terima ditegur karena pulang larut malam.
SP mengaku keberatan saat korban bertanya alasan hingga larut malam. “Karena keberatan akhirnya terjadilah cekcok hingga pada penganiayaan,” ujarnya.
Dari pengakuan korbanm, bukan kali ini saja pelaku melakukan penganiayaan. Namun sudah kerap terjadi, tetapi tidak berani melapor ke kantor polisi.
“Sekarang dia sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (kendaripos/fajar)