Pihak manajemen lalu membuka CCTV tampak ada seorang lelaki yang masuk yang tak lain ialah KTI. “Setelah melihat siapa pelakunya, korban melapor ke kami,” ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KTI akhirnya diamankan pada Rabu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
KTI diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di indekosnya Jalan Semolowaru. “Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut,” tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)