FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil membekuk dua pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing berinisial RZ (29) berprofesi sebagai Pegawai Swasta dan AR (33) berprofesi sebagai Pegawai Honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Satresnarkoba Polresta Kendari, Selasa (12/4).
“Kedua tersangka ditangkap didua lokasi yang berbeda, yakni tersangka RZ ditangkap di Pelabuhan Kapal Wanci Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan tersangka AR ditangkap di Jalan Jenderal AH. Nasution, Lorong Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa keduanya ditangkap pada Hari Sabtu (9/4) sekira pukul 21.00 WITA dan pukul 23.00 WITA.
“Dari tangan tersangka RZ, Polisi menyita barang bukti Narkotika sebanyak
2 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,02 gram,
1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan simcard
. Sementara itu, dari tersangka AR, Disita barang bukti sebanyak
6 sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu seberat dengan 7,20 gram, 1 lembar celana dalam warna abu-abu
, 1 buah bong,
1 buah pireks, 1 unit handphone merk nokia warna biru dengan sim card,”bebernya.
Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini, adapun kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 15.30 WITA, anggota Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.