“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 tepatnya di dalam pelabuhan Wanci Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap lelaki RZ,”ujarnya.
Lanjutnya kata Jupen, dari Tersangka RZ tim opsnal menemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok Marlboro yang di dalam di temukan 1 sachet plastik bening yang berisikan 2 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,02 gram yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang tersangka RZ gunakan dan menyita 1 unit handphone merk Oppo silver dengan simcard yang digunakan oleh tersangka berkomunikasi untuk bertransaksi.
“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 WITA bertempat didalam kamar kos Jalan Jendral Ahmad Nasution, Lorong Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan menemukan barang bukti berupa 6 sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 7,20 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana dalam warna abu-abu,”terangnya.
Kata mantan Kapolsek Kendari ini, selain barang tersebut petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah pireks dan unit handphone merk Nokia warna biru dengan sim card milik AR.
“Tersangka RZ mengaku sudah 2 kali memesan sabu-sabu kepada lelaki AR dengan cara diantarkan langsung disekitar Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Dan tersangka AR mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu ini dari seorang lelaki yang bernama FK yang masih berstatus warga binaan Lapas Kelas II A Kendari dengan sistem tempel,”ujarnya.