Sambungnya, dan ternyata memang benar, di depan Toko Bata Wua wua ada mobil mikrolet yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung di setir, kemudian tersangka langsung memarkir mobil yang dikemudikannya kemudian berpindah ke mobil yang posisi kuncinya masih tergantung tersebut, kemudian membawa mobil tersebut ke sebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wua wua.
“Kemudian setibanya di lorong tersebut, tersangka langsung membuka alat atau bagian bagian mobil kemudian berusaha menjualnya dengan cara memposting di Facebook (FB) yang baru dibuatnya khusus untuk menjual barang tersebut,” imbuhnya.
Kata Gede, pada saat diposting itulah pihak Kepolisian merasa curiga sehingga mengkonfirmasi ke pihak korban dan pihak korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya, kemudian tersangka diamankan di belakang Pertamina Baruga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sengaja mempreteli agar gampang terjual, kalau mau dijual utuh langsung satu mobil susah cari pembelinya. Dan motifnya melakukan pencurian untuk biaya pergaulan dan ekonomi dengan kerugian materil yang alami pemilik mobil mikrolet sebesar 50 Juta Rupiah,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pasal yang dipersangkakan adalah pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.(IMR/FNN)