LBH Kendari dan DPC Peradi Kota Kendari Bakal Siapkan Posko Pengaduan THR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari Akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang akan berlangsung hingga pasca Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini diutarakan oleh Direktur LBH Kendari Anselmus Masiku, SH.,MH dan didampingi oleh Muhammad Wahyuddin, SH saat diwawancara oleh fajar.co.id, Selasa (19/4).

“Jadi LBH Kendari dan DPC Peradi Kota Kendari itu berencana untuk membangun Posko Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, karena ini sudah mendekati sekitar hampir 2 Minggu menjelang Hari raya Idul Fitri atau lebaran,”ujarnya.

Lanjutnya, jadi kita berharap pengusaha-pengusaha itu bisa taat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 tentang pengupahan junto Peraturan Ketenagakerjaan No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Kami disini bersama DPC Peradi Kota Kendari dan juga LBH Kendari itu akan membuka Posko Pengaduan, jika ada pekerja yang tidak dibayar THRnya ataukah dibayar THR tapi tidak memenuhi syarat seperti yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku,”bebernya.

Kata Ansel menjelaskan bahwa misalnya harus satu bulan gaji, itu ternyata hanya dibayar setengah bulan gaji, seperti itu kira-kira.

“Dan adapun tentang syarat-syaratnya untuk mendapat 1 bulan gaji itu, biasanya pekerja sudah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun,”terangnya.

Sambungnya lagi, Jadi nanti, kalau memang ada yang tidak dibayar, bisa datang ke LBH Kendari atau ke Kantor DPC Peradi Kota Kendari di Jalan Sao-Sao.

  • Bagikan