“Jadi untuk perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya atau karyawannya, itu dapat diberi sanksi administratif, dan kita berharap pengawas ketenagakerjaan ini, itu harus mulai berjalan mengawasi pengusaha-pengusaha yang kemungkinan tidak membayar atau kurang membayar THR,”imbuhnya.
Ansel juga menyampaikan bahwa kalau seandainya itu ada pengaduan ke LBH Kendari atau ke DPC Peradi Kota Kendari, maka itu sudah menunjukkan pengawas ketenagakerjaan ini memang tidak bekerja.
“Rencananya posko ini akan kami launching minggu-minggu ini, dan akan berlangsung sampai berakhir Hari Raya Idul Fitri, karena biasanya, masalah THR itu muncul setelah selesai Hari Raya Idul Fitri,”
“Dan kalau kita masih tunduk pada Undang-undang yang ada sekarang, harusnya semua perusahaan yang mempekerjakan ketenagakerjaan , itu wajib membayar THR kepada karyawannya,”pungkasnya.(IMR/FNN)