“Untuk syarat pendaftaran mengikuti pelatihan, masyarakat Sultra atau para angkatan kerja harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan umur minimal 17 tahun dan ijazah terakhir,” jelasnya.
Sebagai tambahan, lanjut mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), untuk masyarakat Sultra atau angkatan kerja yang telah terdaftar sebagai peserta akan diupayakan semaksimal mungkin penyerapannya di dunia kerja melalui kemitraan BPVP Kendari baik di dunia usaha dan dunia industri atau membuka usaha secara mandiri.
“Kita juga telah membangun kemitraan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, serta pemerintah daerah untuk memudahkan penyerapan angkatan kerja kita yang ingin bekerja ketika kembali ke kampung halaman,” tandasnya.
Pihaknya, masih kata dia akan terus berupaya dalam mewujudkan lembaga pelatihan kerja untuk menciptakan tenaga kerja kompeten yang berdaya saing serta produktif melalui pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi dan peningkatan produktivitas.(IMR/FNN)