Kepala BPD Matarape Laporkan PT KDI ke Polda Sultra, Begini Dugaan Pelanggarannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) diduga melakukan penggalian Jalan yang melintasi Matarape – Lameruru tanpa izin warga sekitar. Penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu minggu berlangsung.

Sehingga dampak dari penggalian Jalan umum yang digali tersebut tidak bisa dilalui seperti biasanya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matarape, Karman S, usai melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan umum tersebut, Selasa,(3/5).

“Sekitar satu minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape – Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI tersebut langsung main garap jalan masyarakat untuk hauling aktivitasnya sehingga mengakibatkan jalan itu rusak,” ujar Karman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (3/5).

Lebih lanjut Karman menjelaskan, perlu diketahui bersama bahwa, jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa juga dipakai warga Matarape. Dan jalan yang digali oleh PT KDI itu merupakan jalan yang digunakan oleh masyarakat untuk aktivitasnya sehari-harinya, baik untuk perekonomian maupun aktivitas itu sendiri.

“Jadi, atas penggalian jalan houling yang juga menjadi jalan aktivitas masyarakat tersebut mengakibatkan semua masyarakat Desa Matarape menjadi terhambat. Yang paling utama yaitu soal perekonomian, karena banyak warga Desa Matarape memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan-perusahaan dengan melalui jalan tersebut. Kemudian selain hal tersebut, sudah ada masyarakat yang jatuh korban mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan yang digali oleh PT KDI tersebut,”terang Karman.

  • Bagikan