FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku tindak pidana penganiaayan terhadap pemilik warung Coto Kalegowa di Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kita Kendari.
“Tersangka SMO (36) Warga Jalan Laute I ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, tindak pidana dilakukan dengan cara tersangka menggunakan parang menebas leher korban yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek,”ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya, Kamis (12/5).
Lanjut mantan Dirresnarkoba Polda Sultra ini, kejadian ini terjadi di Jl. Taman Surapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, depan Coto Kalegowa, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.
“Adapun barang bukti yang ditemukan oleh polisi yakni sebilah parang,”ujarnya.
Kata Perwira kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, adapun kronologi kejadian, berawal pelapor yakni istri korban dan korban berada di warung makan milik Pelapor di rumah makan coto Kalegowa di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kemudian pelapor mendengar ada orang yang berteriak.
“Lalu, pelapor dan korban menoleh ke arah suara tersebut dan pelapor melihat saudara kandung tersangka yang sedang bertengkar dengan seorang wanita kemudian tersangka menghampiri Pelapor dan Korban lalu “berkata apa lihat-lihat”,”jelasnya.