FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang Wiraswasta berinisial AN (31) ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada Hari Sabtu (7/5) sekira pukul 23.00 WITA.
“Dan dari tangan tersangka, tim menyita 12 paket plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,99 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” ungkap AKP Hamka dalam konferensi persnya bersama awak media di Mapolresta Kendari, Jum’at (13/5).
Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal, pada hari Sabtu, 07 Mei 2022 sekira jam 22.00 WITA, anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Lalu anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekira jam 23.00 WITA, anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari menemukan seorang lelaki mencurigakan berada disamping Rumah di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sehingga anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan lelaki tersebut,”ujarnya.
Sambungnya, saat diinterogasi lelaki tersebut mengaku berinisial AN, kemudian anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti diteras rumah tersebut berupa 2 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu,lalu ditemukan pula 1 buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berisikan 1 paket sabu-sabu yang berada diatas gardu listrik depan rumah tersebut.